Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar‎ Rp 3.355.750. Angka ini naik 8,25 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 3,1 juta.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan, penetapan UMP tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP ini, perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan ‎tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Sudah (ditetapkan), sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 sebesar Rp 3.355.750," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (28/10/2016).

‎Sebagai informasi, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor‎ B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016 menyatakan tingkat inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.

Maka berdasarkan PP 78, formulasi perhitungan kenaikan UMP yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen+5,18 persen yaitu 8,25 persen.

"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri‎ di Jakarta.
SURAT TERBUKA UNTUK DIREKTUR BRI Bank BRI atau Bank Rakyat Indonesia dulunya merupakan bank "sahabat" akrab bagi PNS/TNI/POLRI. Pelayanan yang cepat, ramah, dan kantor unit yang tersebar di tiap kecamatan sangat memudahkan nasabah untuk berhubungan dengan BRI. Produk andalan BRI yang disukai oleh PNS/TNI/Polri adalah kredit multiguna dengan bunga Flat, syaratnya hanya menyertakan SK PNS/TNI/POLRI sebagai jaminan maka proses pinjaman kredit tersebut akan cair maksimal 3 hari kerja dengan nilai cicilan maksimal 60% gaji. Saya termasuk pelanggan setia kredit ini, karena pengurusannya sangat mudah, waktunya cepat, bunga ringan. Sehingga cocok digunakan untuk berinvestasi bagi PNS/TNI/POLRI dengan gaji rendah. Pelunasan Awalnya (Top Up) hanya dikenai penalti 3x bunga, bahkan jika ingin memperpanjang kita tidak perlu membayar biaya penalti. Namun cerita diatas adalah masa lalu. Ternyata diam-diam BRI mengubah kebijakan top up atau pelunasan awal kreditnya. Kebijakan tersebut berlaku surut sehingga jika nasabah ingin melunasi kredit lebih awal maka nasabah harus membayar pokok hutang plus seluruh bunga. Sebagai contoh jika anda ambil kredit 100 Juta selama 10 Tahun. Maka cicilan yang harus dibayar perbulan adalah pokok (100 Juta /120bulan) + bunga (0.95%x100 Juta) = 1.783.333,-. Berarti tiap tahun kita bayar pokok hutang Rp. 10.000.000,- ditambah bunga 11.400.000,-. Namun BRI yang dulu bukanlah BRI yang sekarang. Di “masa lampau” Jika kredit telah jalan 3 Tahun dan anda akan top up anda cuma bayar 70 Juta plus penalty 3 bulan bunga. Saat ini jika anda ingin top up untuk kredit yang telah jalan 3 Tahun anda harus bayar 70 Juta plus penalty bunga 84 bulan alias pelunasan kredit harus bayar pokok hutang plus seluruh bunga. Lebih parah dari rentenir. He he he. Tulisan ini bukan bermaksud menjelekkan bank BRI tetapi merupakan penjelasan kepada teman-teman PNS/TNI/POLRI agar hati-hati (jangan) ambil kredit di BRI, carilah bank lain yang bisa top up. Semoga direktur BRI sadar bahwa kebijakan ini akan mengurangi jumlah PNS/TNI/POLRI yang ambil kredit di BRI. Saya juga mengharapkan agar BRI menjelaskan hal ini kepada nasabah yang mengajukan kredit. Semoga Direktur BRI bisa mengembalikan kebijakan kredit BRI seperti dulu lagi.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/iswady/hati-hati-jangan-ambil-kredit-di-bri_54f77542a3331168648b457d
Latest


EmoticonEmoticon