:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/755488/big/073457100_1414125068-Ilustrasi-Upah-Buruh-20141024-Johan.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 3.355.750. Angka ini naik 8,25 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 3,1 juta.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan, penetapan UMP tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP ini, perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai informasi, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016 menyatakan tingkat inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.
Maka berdasarkan PP 78, formulasi perhitungan kenaikan UMP yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen+5,18 persen yaitu 8,25 persen.
"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta.
SURAT TERBUKA UNTUK
DIREKTUR BRI
Bank BRI atau Bank Rakyat Indonesia dulunya merupakan bank "sahabat"
akrab bagi PNS/TNI/POLRI. Pelayanan yang cepat, ramah, dan kantor unit
yang tersebar di tiap kecamatan sangat memudahkan nasabah untuk
berhubungan dengan BRI.
Produk andalan BRI yang disukai oleh PNS/TNI/Polri adalah kredit
multiguna dengan bunga Flat, syaratnya hanya menyertakan SK
PNS/TNI/POLRI sebagai jaminan maka proses pinjaman kredit tersebut akan
cair maksimal 3 hari kerja dengan nilai cicilan maksimal 60% gaji.
Saya termasuk pelanggan setia kredit ini, karena pengurusannya sangat
mudah, waktunya cepat, bunga ringan. Sehingga cocok digunakan untuk
berinvestasi bagi PNS/TNI/POLRI dengan gaji rendah. Pelunasan Awalnya
(Top Up) hanya dikenai penalti 3x bunga, bahkan jika ingin
memperpanjang kita tidak perlu membayar biaya penalti.
Namun cerita diatas adalah masa lalu. Ternyata diam-diam BRI mengubah
kebijakan top up atau pelunasan awal kreditnya. Kebijakan tersebut
berlaku surut sehingga jika nasabah ingin melunasi kredit lebih awal
maka nasabah harus membayar pokok hutang plus seluruh bunga.
Sebagai contoh jika anda ambil kredit 100 Juta selama 10 Tahun. Maka
cicilan yang harus dibayar perbulan adalah pokok (100 Juta /120bulan) +
bunga (0.95%x100 Juta) = 1.783.333,-. Berarti tiap tahun kita bayar
pokok hutang Rp. 10.000.000,- ditambah bunga 11.400.000,-. Namun BRI
yang dulu bukanlah BRI yang sekarang. Di “masa lampau” Jika kredit telah
jalan 3 Tahun dan anda akan top up anda cuma bayar 70 Juta plus penalty
3 bulan bunga. Saat ini jika anda ingin top up untuk kredit yang telah
jalan 3 Tahun anda harus bayar 70 Juta plus penalty bunga 84 bulan alias
pelunasan kredit harus bayar pokok hutang plus seluruh bunga. Lebih
parah dari rentenir. He he he.
Tulisan ini bukan bermaksud menjelekkan bank BRI tetapi merupakan
penjelasan kepada teman-teman PNS/TNI/POLRI agar hati-hati (jangan)
ambil kredit di BRI, carilah bank lain yang bisa top up. Semoga direktur
BRI sadar bahwa kebijakan ini akan mengurangi jumlah PNS/TNI/POLRI yang
ambil kredit di BRI. Saya juga mengharapkan agar BRI menjelaskan hal
ini kepada nasabah yang mengajukan kredit. Semoga Direktur BRI bisa
mengembalikan kebijakan kredit BRI seperti dulu lagi.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/iswady/hati-hati-jangan-ambil-kredit-di-bri_54f77542a3331168648b457d
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/iswady/hati-hati-jangan-ambil-kredit-di-bri_54f77542a3331168648b457d
EmoticonEmoticon